
Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 892,7 km² atau 2,38 % dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan berpenduduk sebanyak ±300.000 jiwa. Secara umum kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat 2' sampai 3' Lintang Selatan dan 115' sampai 116' Bujur Timur.
Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung, yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir yaitu di Candi Laras (kabupaten Tapin). Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan, yang berawal dari Undang- undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.
Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Amoenthay yang terbagi dalam beberapa Distrikyaitu Distrik Amoentai, Batang Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling Amoentai kemudian dimekarkan menjadi afdeeling Amuntai dan Afdeeling Kandangan. Afdeeling Amoentai dengan ibukota Amoentai terdiri atas :
Onderafdeeling Amoentai, terdiri atas :
1. Distrik Amuntai
2. Distrik Tabalong
3. Distrik Kelua
Onderafdeeling Alabioe en Balangan :
1. Distrik Alabio
2. Distrik Balangan
Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar